Aplikasi Dapodikmen merupakan perkembangan dari aplikasi PAS (Paket Aplikasi Sekolah), sehingga bukan merupakan aplikasi baru yang mengharuskan operator sekolah mendata ulang data-data sekolah. Untuk pemutakhiran data, operator sekolah dapat melengkapi data PAS yang menyesuaikan dengan struktur data Dapodikmen dengan tujuan mendapatkan data yang akurat dan lengkap.
Spesifikasi minimal perangkat keras (hardware) yang diperlukan adalah processor minimal pentium IV, memory minimal 512 MB, storage tersisa minimal 100 MB, dan CD/DVD drive jika instalasi dilakukan melalui media CD/DVD.
Sedangkan spesifikasi minimal perangkat lunak (software/operating system) yang diperlukan adalah Windows XP SP3, Windows Vista, Windows 7 32 & 64 Bit, Windows 8 32 & 64 Bit, dan Windows 8.1 32 & 64 Bit. Kemudian untuk browser dapat menggunakan Google Chrome (sangat disarankan dan bersih dari plugins-plugins), Opera, dan Mozila Firefox.
Pengguna aplikasi Dapodikmen terdiri dari kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), peserta didik, dan operator sekolah, yang memiliki perannya masing-masing. Kepala sekolah berperan sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombongan belajar (rombel) dan mengawasi operator sekolah dalam pengisian aplikasi Dapodikmen.
Peran PTK adalah sebagai pengajar dan pelaksana, sekaligus bertugas mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator Dapodikmen. Peran peserta didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
Spesifikasi minimal perangkat keras (hardware) yang diperlukan adalah processor minimal pentium IV, memory minimal 512 MB, storage tersisa minimal 100 MB, dan CD/DVD drive jika instalasi dilakukan melalui media CD/DVD.
Sedangkan spesifikasi minimal perangkat lunak (software/operating system) yang diperlukan adalah Windows XP SP3, Windows Vista, Windows 7 32 & 64 Bit, Windows 8 32 & 64 Bit, dan Windows 8.1 32 & 64 Bit. Kemudian untuk browser dapat menggunakan Google Chrome (sangat disarankan dan bersih dari plugins-plugins), Opera, dan Mozila Firefox.
Pengguna aplikasi Dapodikmen terdiri dari kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), peserta didik, dan operator sekolah, yang memiliki perannya masing-masing. Kepala sekolah berperan sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombongan belajar (rombel) dan mengawasi operator sekolah dalam pengisian aplikasi Dapodikmen.
Peran PTK adalah sebagai pengajar dan pelaksana, sekaligus bertugas mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator Dapodikmen. Peran peserta didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada orang tua untuk diisi secara lengkap.
Sedangkan operator sekolah memiliki tiga peran. Pertama, menyebarkan
formulir pendataan kepada sekolah, PTK, dan peserta didik dalam rangka
mendapatkan data untuk dientri ke dalam aplikasi. Kedua, mengentri data
sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan. Dan ketiga,
mengirim data ke server melalui aplikasi Dapodikmen.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dikmen, Achmad Jazidie mengatakan, aplikasi
Dapodikmen ini bukan merupakan aplikasi baru, melainkan pengembangan
dari aplikasi PAS (Paket Aplikasi Sekolah) yang dimiliki Ditjen Dikmen
sebelumnya. “Dapodikmen ini pengembangan lebih lanjut dari aplikasi yang
sudah ada. Sehingga PAS untuk SMA, SMK dan SMA-LB diintegrasikan,”
ujarnya dalam peluncuran Dapodikmen di Gedung D Kemdikbud, Jakarta,
(02/05/2014).
Jazidie menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mendikbud No.
0293/MPK.A/PR/2014, tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem
pendataan Dapodik. “Ini sudah menjadi kebijakan menteri,” tegasnya. Ia
juga menekankan pentingnya data untuk sebuah perencanaan. Dan
perencanaan merupakan langkah awal untuk pengembangan berbagai hal,
termasuk di bidang pendidikan.
Sementara Sekretaris Ditjen Dikmen, Sutanto mengatakan, Dapodikmen juga dibutuhkan untuk mendukung suksesnya program Pendidikan
Menengah Universal (PMU) dan implementasi Kurikulum 2013. Ditjen
Dikmen, katanya, sudah menyiapkan perangkat lunak (software) Dapodikmen
dan buku manual penggunaan aplikasi untuk dibagikan ke sekolah-sekolah sehingga memudahkan operator sekolah dalam menggunakan aplikasi Dapodikmen.
Kebijakan DIKMEN menggunakan aplikasi baru yang disebut DAPODIKMEN
menggantikan aplikasi PAS yang telah digunakan selama ini, tentu ada
alasan yang kuat. Sistem Aplikasi DAPODIKMEN nampak serumpun platformnya
dengan aplikasi DAPODIKDAS baik dari sisi backend dan frontendnya.
Kemungkinan alasannya adalah dengan solusi aplikasi serumpun platform
tersebut diharapkan proses lintas transaksi data antar jenjang dapat
dilakukan relatif lebih mudah dibanding transaksi data antar aplikasi
yang berbeda platformnya.
Nah buat Anda operator sekolah di tingkat SMA SMK dan SMLB silakan Download disini
0 komentar:
Posting Komentar